Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang akan melakukan pekerjaan profesi atau vokasinya di INDONESIA harus memiliki Sertifikat Kompetensi atau pengakuan kompetensi dari institusi pendidikannya yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asal. (2) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan adaptasi. (4) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki STR sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda