Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MTKI harus membuat pembukuan registrasi terhadap setiap STR yang dikeluarkan. (2) Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan secara berkala dan merupakan dokumen publik. (3) MTKI wajib menyiapkan data yang dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id