Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Tenaga Kesehatan tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan perpanjangan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), maka Tenaga Kesehatan tersebut harus mengikuti evaluasi kemampuan yang dilaksanakan oleh organisasi profesi bekerja sama dengan MTKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id