Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a dibuktikan dengan:
a. keterangan kinerja dari institusi tempat bekerja, atau keterangan praktik dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota;
b. Surat izin Praktik atau Surat Izin Kerja; dan
c. rekomendasi dari organisasi profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dibuktikan dengan pemenuhan syarat satuan kredit profesi yang diperoleh selama 5 (lima) tahun yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Koreksi Anda
