Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a dibuktikan dengan: a. keterangan kinerja dari institusi tempat bekerja, atau keterangan praktik dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota; b. Surat izin Praktik atau Surat Izin Kerja; dan c. rekomendasi dari organisasi profesi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dibuktikan dengan pemenuhan syarat satuan kredit profesi yang diperoleh selama 5 (lima) tahun yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id