Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU, PENYALAHGUNA, DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DALAM PROSES ATAU YANG TELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses Atau Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar digunakan sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang dalam proses atau telah diputus oleh pengadilan serta melakukan klaim pembiayaan atas pelayanan yang telah diberikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Pasal.id