Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU, PENYALAHGUNA, DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DALAM PROSES ATAU YANG TELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses Atau Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan meliputi:
a. penetapan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sarana rehabilitasi medis terpidana pecandu narkotika;
b. prosedur penerimaan;
c. tahapan rehabilitasi medis terpidana;
d. prosedur pelaporan;
e. pembiayaan; dan
f. mekanisme pengajuan klaim.
Koreksi Anda
