Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah dan/atau menanggulangi resiko kematian dan/atau kecacatan. (2) Tarif di pelayanan gawat darurat meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id a. tarif jasa sarana umum; b. tarif jasa sarana tindakan medis; c. tarif jasa sarana penunjang medis; dan d. tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis. (3) Tarif jasa sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperhitungkan dari total biaya sarana umum dibagi jumlah kunjungan dalam 1 (satu) tahun. (4) Tarif jasa sarana tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan dari total biaya sarana tindakan medis dibagi jumlah tindakan medis di gawat darurat dalam 1 (satu) tahun. (5) Tarif jasa sarana penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan penunjang medis dibagi jumlah pemeriksaan penunjang medis di gawat darurat dalam 1 (satu) tahun. (6) Tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan.
Koreksi Anda