Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah dan/atau menanggulangi resiko kematian dan/atau kecacatan.
(2) Tarif di pelayanan gawat darurat meliputi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tarif jasa sarana umum;
b. tarif jasa sarana tindakan medis;
c. tarif jasa sarana penunjang medis; dan
d. tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis.
(3) Tarif jasa sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperhitungkan dari total biaya sarana umum dibagi jumlah kunjungan dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tarif jasa sarana tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan dari total biaya sarana tindakan medis dibagi jumlah tindakan medis di gawat darurat dalam 1 (satu) tahun.
(5) Tarif jasa sarana penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan penunjang medis dibagi jumlah pemeriksaan penunjang medis di gawat darurat dalam 1 (satu) tahun.
(6) Tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan.
Koreksi Anda
