Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif di pelayanan rawat inap meliputi :
a. tarif jasa sarana akomodasi ruang perawatan;
b. tarif jasa sarana akomodasi rawat sehari (one day care);
c. tarif jasa sarana akomodasi rawat siang hari (day care);
d. tarif jasa sarana akomodasi rawat intensif;
e. tarif jasa sarana akomodasi kamar operasi;
f. tarif jasa sarana akomodasi kamar tindakan lainnya;
g. tarif jasa sarana tindakan medis;
h. tarif jasa sarana penunjang medis; dan
i. tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis.
(2) Tarif jasa sarana akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf e diperhitungkan dari total biaya masing-masing sarana akomodasi rawat inap dibagi jumlah hari rawat dalam 1 (satu) tahun.
(3) Tarif jasa sarana tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diperhitungkan dari total biaya sarana tindakan medis dibagi jumlah tindakan medis di rawat inap dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tarif jasa sarana penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan penunjang medis dibagi jumlah pemeriksaan penunjang medis dirawat inap dalam 1 (satu) tahun.
(5) Tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan.
Koreksi Anda
