Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif di pelayanan rawat inap meliputi : a. tarif jasa sarana akomodasi ruang perawatan; b. tarif jasa sarana akomodasi rawat sehari (one day care); c. tarif jasa sarana akomodasi rawat siang hari (day care); d. tarif jasa sarana akomodasi rawat intensif; e. tarif jasa sarana akomodasi kamar operasi; f. tarif jasa sarana akomodasi kamar tindakan lainnya; g. tarif jasa sarana tindakan medis; h. tarif jasa sarana penunjang medis; dan i. tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis. (2) Tarif jasa sarana akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf e diperhitungkan dari total biaya masing-masing sarana akomodasi rawat inap dibagi jumlah hari rawat dalam 1 (satu) tahun. (3) Tarif jasa sarana tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diperhitungkan dari total biaya sarana tindakan medis dibagi jumlah tindakan medis di rawat inap dalam 1 (satu) tahun. (4) Tarif jasa sarana penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan penunjang medis dibagi jumlah pemeriksaan penunjang medis dirawat inap dalam 1 (satu) tahun. (5) Tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id