Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan rawat inap merupakan pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur. (2) Pelayanan rawat inap terdiri dari : a. rawat sehari (one day care); b. rawat siang hari (day care); c. rawat intensif; d. perawatan di kamar operasi; dan e. perawatan di kamar tindakan lainnya. (3) Rawat Sehari (One Day Care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain yang menempati tempat tidur lebih dari 12 (dua belas) jam sampai dengan 1 (satu) hari. (4) Rawat Siang Hari (Day Care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelayanan berkesinambungan kepada pasien untuk pengobatan dan rehabilitasi atau pelayanan lainnya yang menempati tempat tidur 6 (enam) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id