Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan rawat jalan merupakan pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
(2) Tarif pelayanan rawat jalan meliputi :
a. tarif jasa sarana umum;
b. tarif jasa sarana tindakan medis;
c. tarif jasa sarana penunjang medis; dan
d. tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tarif jasa sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperhitungkan dari total biaya sarana umum dibagi jumlah kunjungan dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tarif jasa sarana tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan dari total biaya sarana tindakan medis dibagi jumlah tindakan medis dirawat jalan dalam 1 (satu) tahun.
(5) Tarif jasa sarana penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan penunjang medis dibagi jumlah pemeriksaan penunjang medis dirawat jalan dalam 1 (satu) tahun.
(6) Tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan.
Koreksi Anda
