Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian diperhitungkan dari total biaya pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tarif kegiatan penunjang lain ditentukan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
