Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian diperhitungkan dari total biaya pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dalam 1 (satu) tahun. (2) Tarif kegiatan penunjang lain ditentukan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id