Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif pemeriksaan di BBLK meliputi :
a. Jasa sarana pemeriksaan patologi klinik;
b. Jasa sarana pemeriksaan patologi anatomi;
c. Jasa sarana pemeriksaan mikrobiologi;
d. Jasa sarana pemeriksaan imunologi;
e. Jasa sarana pemeriksaan kimia kesehatan dan lingkungan;
f. Jasa sarana pemeriksaan virologi;
g. Jasa sarana pemeriksaan biologi molekuler;
h. Jasa sarana pembuatan media reagensia;
i. Jasa sarana uji media reagensia;
j. Jasa sarana uji pemeriksaan kesehatan; dan
k. Jasa pelayanan medis dan penunjang medis.
(2) Tarif jasa sarana pemeriksaan patologi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan dari total biaya pemeriksaan laboratorium patologi klinik dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi patologi klinik dalam 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tarif jasa sarana pemeriksaan patologi anatomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan dari total biaya patologi anatomi dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi patologi anatomi dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tarif jasa sarana mikrobiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperhitungkan dari total biaya mikrobiologi dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi mikrobiologi dalam 1 (satu) tahun.
(5) Tarif jasa sarana imunologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperhitungkan dari total biaya sarana imunologi dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi imunologi dalam 1 (satu) tahun.
(6) Tarif jasa sarana pemeriksaan kimia kesehatan dan lingkungan;
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan kimia kesehatan dan lingkungan dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi kimia kesehatan dan lingkungan dalam 1 (satu) tahun.
(7) Tarif jasa sarana pemeriksaan virologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan virologi dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi virologi dalam 1 (satu) tahun.
(8) Tarif jasa sarana pemeriksaan biologi molekuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan biologi molekuler dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi virologi dalam 1 (satu) tahun.
(9) Tarif jasa sarana pembuatan media reagensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diperhitungkan dari total biaya sarana pembuatan media reagensia dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi media dan reagensia dalam 1 (satu) tahun.
(10) Tarif jasa sarana uji media reagensia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i diperhitungkan dari total biaya sarana uji media reagensia dibagi jumlah uji media reagensia di instalasi media dan reagensia dalam 1 (satu) tahun.
(11) Tarif jasa sarana uji pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j diperhitungkan dari total biaya sarana uji pemeriksaan kesehatan dibagi jumlah pemeriksaan uji pemeriksaan kesehatan di instalasi uji pemeriksaan kesehatan dalam 1 (satu) tahun.
(12) Tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan oleh pimpinan BLU BBLK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
