Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pemeriksaan di BBLK meliputi : a. Jasa sarana pemeriksaan patologi klinik; b. Jasa sarana pemeriksaan patologi anatomi; c. Jasa sarana pemeriksaan mikrobiologi; d. Jasa sarana pemeriksaan imunologi; e. Jasa sarana pemeriksaan kimia kesehatan dan lingkungan; f. Jasa sarana pemeriksaan virologi; g. Jasa sarana pemeriksaan biologi molekuler; h. Jasa sarana pembuatan media reagensia; i. Jasa sarana uji media reagensia; j. Jasa sarana uji pemeriksaan kesehatan; dan k. Jasa pelayanan medis dan penunjang medis. (2) Tarif jasa sarana pemeriksaan patologi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan dari total biaya pemeriksaan laboratorium patologi klinik dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi patologi klinik dalam 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tarif jasa sarana pemeriksaan patologi anatomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan dari total biaya patologi anatomi dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi patologi anatomi dalam 1 (satu) tahun. (4) Tarif jasa sarana mikrobiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperhitungkan dari total biaya mikrobiologi dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi mikrobiologi dalam 1 (satu) tahun. (5) Tarif jasa sarana imunologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperhitungkan dari total biaya sarana imunologi dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi imunologi dalam 1 (satu) tahun. (6) Tarif jasa sarana pemeriksaan kimia kesehatan dan lingkungan; sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan kimia kesehatan dan lingkungan dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi kimia kesehatan dan lingkungan dalam 1 (satu) tahun. (7) Tarif jasa sarana pemeriksaan virologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan virologi dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi virologi dalam 1 (satu) tahun. (8) Tarif jasa sarana pemeriksaan biologi molekuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan biologi molekuler dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi virologi dalam 1 (satu) tahun. (9) Tarif jasa sarana pembuatan media reagensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diperhitungkan dari total biaya sarana pembuatan media reagensia dibagi jumlah pemeriksaan laboratorium di instalasi media dan reagensia dalam 1 (satu) tahun. (10) Tarif jasa sarana uji media reagensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diperhitungkan dari total biaya sarana uji media reagensia dibagi jumlah uji media reagensia di instalasi media dan reagensia dalam 1 (satu) tahun. (11) Tarif jasa sarana uji pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j diperhitungkan dari total biaya sarana uji pemeriksaan kesehatan dibagi jumlah pemeriksaan uji pemeriksaan kesehatan di instalasi uji pemeriksaan kesehatan dalam 1 (satu) tahun. (12) Tarif jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan oleh pimpinan BLU BBLK. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda