Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pola tarif merupakan dasar perhitungan untuk MENETAPKAN besaran tarif layanan BLU Balai Kesehatan.
(2) Besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat.
(3) Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan Balai Kesehatan dibagi dengan total hasil kegiatan.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh pengeluaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal.
Koreksi Anda
