Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan non pelayanan BLU Balai Kesehatan yang dikenakan tarif terdiri atas kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan kegiatan penunjang lainnya.
(2) Kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi magang, orientasi, studi banding, praktek lapangan dan kegiatan pendidikan dan pelatihan lainnya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kesehatan dan penelitian non kesehatan.
(4) Kegiatan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kegiatan sewa lahan/ruang, parkir, kantin, penginapan, ambulans, dan kerja sama operasional.
(5) Jenis kegiatan non pelayanan selain yang ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
