Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan laboratorium meliputi : a. Pemeriksaan patologi klinik; b. Pemeriksaan patologi anatomi; c. Pemeriksaan mikrobiologi; d. Pemeriksaan imunologi; e. Pemeriksaan kimia kesehatan dan lingkungan; f. Pemeriksaan virologi; g. Pemeriksaan biologi molekuler; h. Pembuatan media reagensia; i. Uji media reagensia; dan j. Uji pemeriksaan kesehatan perorangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id