Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pelayanan laboratorium meliputi :
a. Pemeriksaan patologi klinik;
b. Pemeriksaan patologi anatomi;
c. Pemeriksaan mikrobiologi;
d. Pemeriksaan imunologi;
e. Pemeriksaan kimia kesehatan dan lingkungan;
f. Pemeriksaan virologi;
g. Pemeriksaan biologi molekuler;
h. Pembuatan media reagensia;
i. Uji media reagensia; dan
j. Uji pemeriksaan kesehatan perorangan.
Koreksi Anda
