Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat pelayanan BBLK dapat dilakukan di dalam dan di luar institusi sarana pelayanan kesehatan laboratorium. (2) Kegiatan pelayanan BBLK yang dikenakan tarif terdiri atas pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat, serta uji pemeriksaan kesehatan perorangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id