Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat pelayanan BBLK dapat dilakukan di dalam dan di luar institusi sarana pelayanan kesehatan laboratorium.
(2) Kegiatan pelayanan BBLK yang dikenakan tarif terdiri atas pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat, serta uji pemeriksaan kesehatan perorangan.
Koreksi Anda
