Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pemeriksaan patologi klinik; b. pemeriksaan patologi anatomi; dan c. pemeriksaan mikrobiologi klinik. (2) Pelayanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. pelayanan rehabilitasi medis; b. pelayanan rehabilitasi psikososial; dan c. pelayanan fisioterapi. (3) Pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. pelayanan farmasi klinis; dan b. pelayanan farmasi non klinis. (4) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b,c,d,g, dan h masing-masing merupakan satu kesatuan pelayanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda