Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. pemeriksaan patologi klinik;
b. pemeriksaan patologi anatomi; dan
c. pemeriksaan mikrobiologi klinik.
(2) Pelayanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. pelayanan rehabilitasi medis;
b. pelayanan rehabilitasi psikososial; dan
c. pelayanan fisioterapi.
(3) Pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. pelayanan farmasi klinis; dan
b. pelayanan farmasi non klinis.
(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b,c,d,g, dan h masing-masing merupakan satu kesatuan pelayanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
