Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) merupakan pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis, pemantauan pengobatan, dan penentuan prognosis.
(2) Jenis pelayanan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pelayanan laboratorium;
b. pelayanan radiodiagnostik;
c. pelayanan diagnostik elektromedis;
d. pelayanan diagnostik khusus;
e. pelayanan rehabilitasi medis;
f. pelayanan farmasi;
g. pelayanan gizi; dan
h. pelayanan penunjang medis lainnya.
Koreksi Anda
