Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) meliputi :
a. Pemeriksaan, konsultasi, atau konseling;
b. Visite, konsultasi, atau konseling;
c. Tindakan medis operatif; dan
d. Tindakan medis non operatif.
(2) Pemeriksaan, konsultasi, atau konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat jalan dan gawat darurat.
(3) Visite, konsultasi, atau konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat inap dan rawat intensif.
(4) Tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, regional, atau pembiusan lokal.
(5) Tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi :
a. tindakan medis operatif kecil;
b. tindakan medis operatif sedang; dan
c. tindakan medis operatif besar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Tindakan medis non operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan medis tanpa pembedahan yang meliputi:
a. tindakan medis non operatif kecil;
b. tindakan medis non operatif sedang; dan
c. tindakan medis non operatif besar.
Koreksi Anda
