Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) meliputi : a. Pemeriksaan, konsultasi, atau konseling; b. Visite, konsultasi, atau konseling; c. Tindakan medis operatif; dan d. Tindakan medis non operatif. (2) Pemeriksaan, konsultasi, atau konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat jalan dan gawat darurat. (3) Visite, konsultasi, atau konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat inap dan rawat intensif. (4) Tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, regional, atau pembiusan lokal. (5) Tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi : a. tindakan medis operatif kecil; b. tindakan medis operatif sedang; dan c. tindakan medis operatif besar. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Tindakan medis non operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan medis tanpa pembedahan yang meliputi: a. tindakan medis non operatif kecil; b. tindakan medis non operatif sedang; dan c. tindakan medis non operatif besar.
Koreksi Anda