Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pelayanan BKMM dan BBKPM yang dikenakan tarif dikelompokkan berdasarkan tempat pelayanan dan jenis pelayanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tempat pelayanan BKMM dan BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, dan pelayanan yang dilakukan di luar Balai Kesehatan. (3) Tempat pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi poliklinik, kamar operasi, rawat rehabilitasi, penunjang medis, dan kamar tindakan lainnya. (4) Tempat pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ruang perawatan, rawat intensif, kamar tindakan, dan kamar operasi. (5) Jenis pelayanan balai kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. (6) Jenis pelayanan, tindakan, dan pemeriksaan baru selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan. (7) Pelayanan yang dilakukan di luar BLU Balai Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) tidak dikenakan tarif.
Koreksi Anda