Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif kegiatan non pelayanan yang berlaku pada BLU Balai Kesehatan meliputi komponen jasa sarana dan/atau jasa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
