Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif kegiatan pelayanan untuk BBLK meliputi komponen tarif jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2) Komponen tarif jasa sarana untuk BBLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan yang diterima oleh BBLK atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, media reagensia, dan bahan/alat habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan pemeriksaan dengan memperhitungkan biaya investasi.
(3) Komponen tarif jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan, pemeriksa atas jasa yang diberikan kepada pasien atau pelanggan dalam rangka pemeriksaaan laboratorium dan uji pemeriksaan kesehatan, dan/atau pelayanan lainnya.
(4) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari jasa medis, jasa keperawatan, jasa tenaga kesehatan lain, dan jasa tenaga lainnya.
(5) Jasa medis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jasa seluruh tenaga medis yang melakukan pelayanan pemeriksaaan laboratorium dan uji pemeriksaan kesehatan, dan/atau pelayanan lainnya.
Koreksi Anda
