Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif kegiatan pelayanan untuk BKMM dan BBKPM meliputi komponen tarif jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2) Komponen tarif jasa sarana untuk BKMM dan BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan yang diterima oleh BKMM dan BBKPM atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, obat- obatan, bahan/alat kesehatan habis pakai, media reagensia yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pemeriksaan dengan memperhitungkan biaya investasi.
(3) Komponen tarif jasa pelayanan untuk BKMM dan BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, dan/atau pelayanan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jasa medis, jasa keperawatan, jasa kesehatan lain, dan jasa tenaga lainnya.
(5) Jasa medis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jasa seluruh tenaga medis yang melakukan pelayanan medis.
Koreksi Anda
