Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tarif pada BLU Balai Kesehatan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya tarif baru oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
