Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengelolaan seluruh pendapatan BLU Balai Kesehatan meliputi perencanaan, penerimaan dan pengeluaran kas, pemungutan, penyetoran, pembukuan, penyimpanan dan pengelolaan rekening, penyaluran, pembayaran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
