Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan BLU Balai Kesehatan dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU Balai Kesehatan sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran.
(2) Pendapatan BLU Balai Kesehatan dapat juga diperoleh dari hasil kerja sama operasional dengan pihak ketiga.
(3) Kerja sama operasional dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
