Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan BLU Balai Kesehatan dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU Balai Kesehatan sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran. (2) Pendapatan BLU Balai Kesehatan dapat juga diperoleh dari hasil kerja sama operasional dengan pihak ketiga. (3) Kerja sama operasional dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id