Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan BLU Balai Kesehatan berasal dari pendapatan usaha kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan. (2) Pendapatan usaha dari kegiatan pelayanan merupakan pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan kepada pasien dan/atau pelanggan. (3) Pendapatan usaha dari kegiatan non pelayanan merupakan pendapatan yang berasal dari hasil kerja sama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id