Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan BLU Balai Kesehatan berasal dari pendapatan usaha kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan.
(2) Pendapatan usaha dari kegiatan pelayanan merupakan pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan kepada pasien dan/atau pelanggan.
(3) Pendapatan usaha dari kegiatan non pelayanan merupakan pendapatan yang berasal dari hasil kerja sama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lainnya.
Koreksi Anda
