Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pimpinan BLU Balai Kesehatan dapat membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan bagi masyarakat tidak mampu tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Koreksi Anda
