Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan BLU Balai Kesehatan dapat membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan bagi masyarakat tidak mampu tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Koreksi Anda