Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan BLU Balai Kesehatan mengusulkan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id