Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pimpinan BLU Balai Kesehatan mengusulkan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
