Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan dengan suatu ikatan perjanjian kerja sama secara tertulis.
Koreksi Anda
