Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif pelayanan ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya satuan (unit cost).
(2) Biaya satuan (unit cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kegiatan yang diberikan oleh BLU Balai Kesehatan.
Koreksi Anda
