Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan di BLU Balai Kesehatan dikenakan tarif layanan. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat, dan/atau institusi atas penyelenggaraan kegiatan di BLU Balai Kesehatan. (3) Tarif layanan di BLU Balai Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan asas gotong royong dan adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah serta tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id