Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLU Balai Kesehatan terdiri atas: a. Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) b. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) c. Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) (2) BKMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. (3) BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. (4) BBLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda