Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) BLU Balai Kesehatan terdiri atas:
a. Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM)
b. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM)
c. Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK)
(2) BKMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
(3) BBKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
(4) BBLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda
