Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengaturan pola tarif BLU Balai Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kebijakan tarif, komponen tarif, kegiatan yang dikenakan tarif, pola perhitungan tarif, dan pengelolaan pendapatan BLU Balai Kesehatan.
Koreksi Anda
