Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Pola tarif BLU Balai Kesehatan bertujuan sebagai acuan bagi Balai Kesehatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang telah menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum dalam menyusun tarif pada masing-masing Balai Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda