Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern adalah Satuan Kerja non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern rumah sakit. (2) Satuan Pemeriksaan Intern berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (3) Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan dan dibentuk oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda