Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Direktorat Pelayanan sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Neurodiagnostik, Instalasi Farmasi, dan Instalasi Gizi. (2) Di lingkungan Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Pendidikan dan Pelatihan dan Instalasi Riset Neurosains Terapan. (3) Di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum sekurang- kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit, Instalasi Pemulasaraan Jenazah, dan Instalasi Binatu.
Koreksi Anda