Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan rumah sakit. (2) Pembentukan instalasi ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit. (3) Instalasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur terkait yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama. (4) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga– tenaga fungsional. (5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id