Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan akuntansi. (3) Subbagian Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan urusan mobilisasi dana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id