Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan mobilisasi dana.
Koreksi Anda
