Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan administrasi umum; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda