Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan administrasi umum. (2) Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id