Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia. (2) Bagian Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan. (3) Bagian Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda