Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA
Teks Saat Ini
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pendidikan dan Pelatihan;
c. Bagian Penelitian dan Pengembangan;
d. Instalasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
