Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian terdiri atas: a. Bagian Sumber Daya Manusia; b. Bagian Pendidikan dan Pelatihan; c. Bagian Penelitian dan Pengembangan; d. Instalasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda