Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta;
b. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan;
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
