Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta; b. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda