Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 44 dapat dijabat oleh tenaga fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan kerja dan/atau unit kerja.
Koreksi Anda