Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Utama, Direktur Pelayanan, Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan, Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, Kepala Bidang di lingkungan Direktorat Pelayanan, dan Kepala Bagian di lingkungan Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan adalah jabatan non-eselon.
Koreksi Anda