Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum adalah jabatan struktural eselon III.a; dan (2) Kepala Subbagian di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id