Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan medis. (2) Bidang Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan. (3) Bidang Penunjang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pelayanan penunjang, pemantauan, dan evaluasi pelayanan penunjang medis dan keperawatan.
Koreksi Anda