Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis. (2) Direktorat Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur.
Koreksi Anda